SERANG, CompasKotaNews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2023 di Kabupaten Serang ditunda hingga tahun 2025.
Penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang karena tahun 2023 telah memasuki periode pemilihan presiden dan legislatif.
Penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2023 sudah memasuki tahap pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sehingga Pilkades 2023 diperkirakan tidak akan terlaksana.
“Jadi kami menunggu informasi lebih lanjut, kalau mereka melarang dari pusat (Kemendagri) tidak akan,” katanya. Rabu, 7 Desember 2022. Karena itu, kata dia, penyelenggaraan Pilkades 2023 ditunda. Sedangkan untuk desa yang habis masa jabatannya akan di Pjs kan,
“Kami mengikuti arahan dari pusat,” katanya.
Ketua DPMD Kabupaten, Haryadi mengatakan ada 32 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.
Kemudian ditambah satu kepala desa hasil pemilu 2019 meninggal dunia sehingga jumlahnya menjadi 33 desa. Namun, kata dia, pada 2023 tidak ada Pilkades.
Hal ini berdasarkan surat Bupati yang menyatakan bahwa Pilkades 2023 akan ditiadakan dan tidak akan ditata ulang hingga tahun 2025.
“Selama dua tahun di pjs kan,” katanya.
Baca Juga: Bupati Karawang Dilempari batu oleh masa
Meski di pjs kan selama dua tahun, dipastikan pelayanan desa tidak akan terganggu. Pasalnya, perangkat pemerintahan desa Kabupaten Serang masih berjalan oleh pjs. “Aparat desa tidak berhenti, hanya kepala desa yang habis masa jabatannya. Kalau perangkat desa tetap sama, berarti roda pemerintahan di desa masih berputar,” ujarnya. (IFL/Red)