SERANG, CompasKotaNews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2023 di Kabupaten Serang ditunda hingga tahun 2025.
Penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang karena tahun 2023 telah memasuki periode pemilihan presiden dan legislatif.
Penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2023 sudah memasuki tahap pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sehingga Pilkades 2023 diperkirakan tidak akan terlaksana.
“Jadi kami menunggu informasi lebih lanjut, kalau mereka melarang dari pusat (Kemendagri) tidak akan,” katanya. Rabu, 7 Desember 2022. Karena itu, kata dia, penyelenggaraan Pilkades 2023 ditunda. Sedangkan untuk desa yang habis masa jabatannya akan di Pjs kan,
“Kami mengikuti arahan dari pusat,” katanya.