Pembuat mobil Odong odong di daerah keragilan kab serang yang membuat tewas nya 10 orang di kota serang kini jadi tersangka

oleh
Ini salah satu bukti odong odong rakitan yang di buat di daerah karagilan kab serang

SERANG, Compaskota.com – Polisi menetapkan tersangka baru pada insiden kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada 26 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang telah menetapkan JL (27) supir odong-odong sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan yakni pembuat atau perakit mobil odong-odong berinisial MN (47) warga Cileduk, Kota Tangerang, Banten

“Penyidik Satlantas Polres Serang telah melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong odong, MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tesebut,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada Compaskota.com, Kamis (11/8/2022).

Odong odong mewah hasil modifikasi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan MN karena sejumlah pertimbangan.

“Ancamannya di bawah lima tahun dan tersangka ini kooperatif kepada penyidik,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara subsider denda Rp 24 juta,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada saat ekspos penetapan supir sebagai tersangka mengatakan, penyidik akan mengejar pemodif atau perakit mobil untuk dimintai pertanggung jawabannnya.

“Asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi. Tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan,” kata Shinto Silitonga di Mapolres Serang pasa Rabu (27/7/2022).

Odong odong siap di pasarkan hasil modifikasi

Diungkapkan Shinto, berdasarkan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B-1156-WTX.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Bakti PU Ke-77, PUPR Berikan Yang Terbaik Bagi Masyarakat

Kendaraan itu, kata Shinto,merupakan kendaraan umum, yang di peroleh dan di beli oleh tersangka Jl dari seseorang daerah ciledug tangerang, seharga 80 juta pada juli 2022.

“Modifikasi penambahan rangka dari normal nya jadi tambahan satu meter, sehingga menegaskan untuk tidak membuat satu subjek hukum, “Tegas nya.(Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *