Kamaludin, Sekjend DPN SOLMET “Penambahan Modal Bank Banten Tidak Disetujui, Diprediksi Akan Membahayakan Bank Itu Sendiri”

oleh

BANTEN, CompasKotaNews.com – Penambahan Modal Bank Banten tidak disetujui, maka diprediksi akan membahayakan Bank Itu sendiri, demikian dikatakan Kamaludin, Sekjen DPN SOLMET kepada beberapa awak media.

Menurut Kamaludin, hal ini tertuang pada RUPSLB Bank Banten yang diselenggarakan tanggal 2 Desember 2022 lalu, dan salah satu agenda yang ditolak oleh PSPT (Pemegang Saham Pengendali Terakhir) dalam hal ini adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar, melalui PSP (Pemegang Saham Pengendali) PT. BGD adalah penambahan modal inti Bank Banten melalui PUT (Penawaran Umum Terbatas) VIII yang harus diadakan pada tahun 2023. “Jika diibaratkan PUT VIII itu adalah merupakan sebuah pintu bagi masuknya modal dari investor, jika pintunya ditutup bagaimana modal dari investor bisa masuk,”ujar Kamaludin.

“Yang menjadi sebuah pertanyaan mendasar bagi saya adalah kenapa PSPT melalui PSP tidak menyetujui dibukanya pintu masuk bagi para investor untuk berinvestasi di Bank Banten. Apakah alasan rasional atau alasan emosional keputusan ini diambil yang tentunya akan membahayakan upaya penyehatan Bank Banten yang sudah mulai terlihat perbaikannya,” ungkap Kamaludin.

Lebih jelas diterangkannya, padahal modal inti Bank Banten per-Oktober 2022, cuma ada Rp.1.34 triliun sedangkan kewajiban modal inti disetor untuk BPD sebesar Rp.3 triliun sudah harus terpenuhi di penghujung 2024 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Bahkan, lanjut Kamaludin, jika Bank Banten tidak diberikan tambahan modal, tentunya akan beresiko modal inti Rp.1.34 triliun tersebut, tergerus oleh beban biaya-biaya masa lalu yang masih harus ditanggung oleh Bank Banten dan biaya-biaya operasional tahun berjalan, sehingga modal inti bisa berada dibawah Rp.1 triliun.

BACA JUGA :  Talkshow On Air Bersama Harmony FM, Kakanwil BPN Banten Sampaikan Program BPN Banten

“Jika hal ini terjadi,maka Bank Banten akan berubah menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang aktifitasnya terbatas termasuk tidak dapat lagi mengelola Keuangan Daerah. Alih-alih bagaimana membangun kepercayaan kembali para nasabah, yang ada malah sangat beresiko membuat nasabah menjadi khawatir,”ungkap Kamaludin sambil berharap, sudah saatnya Pj Gubernur untuk mengedepankan pertimbangan rasional dalam pengambilan keputusan bukan emosional ataupun kepentingan kelompok ataupun politik.(jry/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *