Jakarta, Compaskotanews. com – Polisi menangkap seorang pria berinisial BL terkait penjual nomor untuk judi jenis togel di daerah Curug kota Serang pada Sabtu (20/8/2022).
Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Aditya mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan jual beli nomor togel di wilaya hukum kerja nya itu polsek Curug Kota Serang.
“Setelah kami melakukan Pulbaket (pengumpulan keterangan), petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Aditya dalam keterangannya, Senin (22/8).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual nomor judi togel itu ke masyarakat Curug selama dua tahun terakhir, pelaku juga mengaku perbuatannya itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Yang mana setiap satu nomor yang dipasang oleh para pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen dari penjulan tersebut yang dilakukan tersangka mulai dari Juli 2020 sampai dengan sekarang,” tutur Aditya.
Diungkapkan Aditya, dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya adalah handphone yang berisi berisi catatan lewat Chat cara pembelian nomor togel hingga termasuk barang bukti uang tunai sebesar Rp105.000.