Polisi Amankan 4 Orang Warga Lebak yang Kedapatan Main Judi Ludo

oleh

LEBAK – CompasKotaNews.com, Bareskrim Rangkasbitung amankan empat orang yang sedang bermain ludo sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin (24 Oktober 2022) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Rangkasbitung, Banten, Pasar Rangkasbitung, Terminal Kalijaga Desa Muara Ciujung Timur, empat orang diamankan.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan penangkapan empat orang yang kedapatan berjudi Ruud di dalam mobil angkot dalam perjalanan menuju Citeras.

“Ya, inisial keempatnya adalah KA (35), MR (25), IA (39) dan MA (40),” kata Pak Pipih, Selasa (25/Oktober 2022).

Ia menjelaskan, penangkapan empat orang pelaku permainan ludo berawal dari laporan kepada aparat dari warga sekitar bahwa seseorang di terminal Kalijaga sedang bermain handphone yang berisi aplikasi permainan ludo.

BACA JUGA : Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Malang Telah ditahan

“Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi dan mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan kunci kontak, uang tunai Rp 167.000 dan telepon genggam,” katanya.

Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti saat ini sedang diamankan di Polsek Rangkasbitung.

“Untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, pelaku tunduk pada Bagian 303 KUHP, yang membawa hukuman maksimum 10 tahun penjara atau denda maksimum Rs.25 juta,” katanya. (Jack/Red)

BACA JUGA :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perilaku Antikorupsi Modal Penting Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *